Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, baru meloloskan satu dari lima pasang bakal calon wali kota dan wakil wali kota sebagai peserta Pilkada setempat 16 Desember 2012 mendatang. "Baru pasangan SM2-Anim, yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pencalonan," ujar anggota KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, di Bekasi, Jumat.
Keputusan itu merupakan hasil rapat pleno internal KPU Kota Bekasi berdasarkan pemeriksaan hasil perbaikan syarat pencalonan dan hasil verifikasi faktual pada Kamis malam (27/9). Rapat itu diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Kota Bekasi, empat Kepala Sub Bagian (Kasubag) serta Sekertaris KPU Kota Bekasi.

Adapun verifikasi berkas persayaratan tersebut meliputi keabsahan ijazah seluruh jenjang pendidikan, pernyataan tidak memiliki tunggakan pajak dari kantor pajak terkait, verifikasi kekayaan oleh Komisi Pemberantasan korupsi, dan lainnya.

Bagi empat pasangan lain yang dinyatakan belum melengkapi syarat, KPU memberikan waktu toleransi sampai dengan 1 Oktober 2012 untuk segera diperbaiki. Jika sampai batas waktu yang kami berikan itu dilanggar, maka pasangan yang belum melengkapi syarat dinyatakan gugur keikutsertaannya dalam Pilkada Kota Bekasi.

Adapun syarat yang belum dilengkapi oleh empat pasangan tersebut di antaranya, syarat administrasi. "Setiap pasangan berbeda-beda, ada yang belum memperbaiki daftar riwayat hidup dan ada pula yang belum melampirkan syarat berupa surat keterangan tidak mempunyai hutang di kantor pelayanan pajak,” ujar Ucu.

KPU Kota Bekasi, kembali melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat mulai 2 hingga 10 Oktober 2012. Pada tanggal tersebut, sudah tidak bisa lagi menerima perbaikan syarat. Rapat pleno dilakukan secara internal atau tidak mengundang setiap pasangan dan tim sukses.