Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, baru
meloloskan satu dari lima pasang bakal calon wali kota dan wakil wali
kota sebagai peserta Pilkada setempat 16 Desember 2012 mendatang. "Baru pasangan SM2-Anim, yang dinyatakan lengkap dan memenuhi
syarat pencalonan," ujar anggota KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, di
Bekasi, Jumat.
Keputusan itu merupakan hasil rapat pleno internal KPU
Kota Bekasi berdasarkan pemeriksaan hasil perbaikan syarat pencalonan
dan hasil verifikasi faktual pada Kamis malam (27/9). Rapat itu diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Kota Bekasi, empat
Kepala Sub Bagian (Kasubag) serta Sekertaris KPU Kota Bekasi.
Adapun verifikasi berkas persayaratan tersebut meliputi keabsahan
ijazah seluruh jenjang pendidikan, pernyataan tidak memiliki tunggakan
pajak dari kantor pajak terkait, verifikasi kekayaan oleh Komisi
Pemberantasan korupsi, dan lainnya.
Bagi empat pasangan lain yang dinyatakan belum melengkapi syarat, KPU memberikan waktu toleransi sampai dengan 1 Oktober 2012
untuk segera diperbaiki. Jika sampai batas waktu yang kami berikan itu dilanggar, maka
pasangan yang belum melengkapi syarat dinyatakan gugur keikutsertaannya
dalam Pilkada Kota Bekasi.
Adapun syarat yang belum dilengkapi oleh empat pasangan tersebut di antaranya, syarat administrasi. "Setiap pasangan berbeda-beda, ada yang belum memperbaiki daftar
riwayat hidup dan ada pula yang belum melampirkan syarat berupa surat
keterangan tidak mempunyai hutang di kantor pelayanan pajak,” ujar Ucu.
KPU Kota Bekasi, kembali melakukan rapat pleno penetapan
pasangan calon yang memenuhi syarat mulai 2 hingga 10 Oktober 2012. Pada
tanggal tersebut, sudah tidak bisa lagi menerima perbaikan syarat.
Rapat pleno dilakukan secara internal atau tidak mengundang setiap
pasangan dan tim sukses.
0 Comments